Deferred Prosecution Agreement dalam Hukum Pidana Korporasi Lingkungan: Instrumen Alternatif Penegakan Hukum untuk Pembangunan Berkelanjutan
Abstract
Penegakan hukum pidana terhadap korporasi dalam kasus kejahatan lingkungan di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari kompleksitas pembuktian, keterbatasan instrumen hukum, hingga lemahnya efektivitas sanksi pidana dalam mendorong perubahan perilaku korporasi. Dalam konteks ini, Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penuntutan yang ditangguhkan muncul sebagai salah satu instrumen alternatif yang berpotensi memperkuat penegakan hukum pidana lingkungan. DPA memberikan ruang bagi korporasi untuk melakukan pemulihan, kepatuhan, dan perbaikan sistem tata kelola dengan imbalan penundaan atau penghentian penuntutan apabila kewajiban yang disepakati terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan penerapan DPA dalam hukum pidana korporasi lingkungan Indonesia sebagai mekanisme penegakan hukum yang adaptif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Penelitian menelaah peraturan perundang-undangan nasional, doktrin hukum pidana korporasi, serta praktik DPA di berbagai yurisdiksi seperti Amerika Serikat dan Inggris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPA dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menyeimbangkan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan tujuan pemulihan lingkungan. Namun, penerapannya membutuhkan kerangka hukum yang jelas, akuntabel, dan transparan agar tidak disalahgunakan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya, DPA berpotensi menjadi alternatif penegakan hukum pidana korporasi lingkungan yang lebih responsif terhadap prinsip keadilan restoratif dan tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A, Deffa Septia. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengedar Sediaan Farmasi Yang Ilegal (Studi Putusan Nomor: 430/Pid.Sus/2022/Pn. Mjk).” Universitas Sriwijaya, 2023.
Acep Saepudin and Geofani Milthree Saragih. Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Achmad Asfi Burhanudin. “Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 4, no. 2 (October 2018): 50–67. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25.
Adi Riyanto, Tiar. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (July 2021). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4.
Al-Ghony, Mishbahul Ummah, Andy Usmina Wijaya, and Fikri Hadi. “Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Gorontalo Law Review 7, no. 1 (April 2024): 85. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3294.
Ali, Mahrus, and Irwan Hafid. “Kriminalisasi Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup.” JURNAL USM LAW REVIEW 5, no. 1 (April 2022): 1. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4890.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Alvi Syahrin, Martono Anggusti, and Abdul Aziz Aisa. Asas-Asas Dan Ketentuan Pidana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja). Medan: Merdeka Kreasi, 2022.
Andani, Milenisha, Karol Teovani Lodan, and Etika Khairina. “Analisis Penerapan Asas-asas Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial & Teknologi (SNISTEK) 6 (2024).
Anis, Muhammad, Sufirman Rahman, and Nasrullah Arsyad. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kehutanan Bidang Illegal Logging Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehuanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 3, no. 2 (December 2022): 375–92. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1479.
Ariani, Nevey Varida. “Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1 (March 2020): 71. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.71-84.
Bisgrove, Michael, and Mark Weekes. Deferred Prosecution Agreements: A Practical Consideration. no. 6 (2014).
Dini Mardhatillah and Muhammad Ramdan Al Musthafa. “Perbandingan Hukum Mengenai Kewenangan Penyidikan Perkara Pidana Antara Kejaksaan Indonesia dengan Korea Selatan: (Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Criminal Prosedure Act of South Korea).” Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 1 (March 2024): 430–42. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1820.
Dm, Mohd Yusuf, Hendra Gunawan, M Irvan Ramadan, Yoga Marananda, and Milthree Saragih. “Peranan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Dikaitkan Dengan Faktor Penegak Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023).
Frans, Mardian Putra, Agustina Indah Intan Sari, Darisa Winda, Alfret Alfret, and Nicholas Gerard Felix Simeone. “Plea Bargaining System, Deffered Prosecution Agreement, dan Judicial Scrutiny sebagai Upaya Mengatasi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan.” Perspektif Hukum, ahead of print, October 9, 2024. https://doi.org/10.30649/ph.v24i2.273.
Geofani Milthree Saragih. “Kajian Filosofis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dari Perspektif Teori Jhon Austin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVII/2020.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 1, no. 4 (November 2022): 28–41. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.631.
Gottschalk, Petter. “Deferred Prosecution Agreements as Miscarriage of Justice: An Exploratory Study of Corporate Convenience.” Journal of Economic Criminology 4 (June 2024): 100059. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2024.100059.
Hussain, Nazar, Asif Khan, Liaquat Ali Chandio, and Sahib Oad. “Individual Criminal Responsibility for the Crime of Aggression: The Role of the ICC’s Leadership Clause.” Pakistan Journal of Humanities and Social Sciences 11, no. 1 (2023).
Maria Ulfa, Farah Diba, and Ratna Herawati. “Political Ethics As A Human Political Dimension In Creating A Democratic Law State.” ARISTO 10, no. 2 (May 2022): 253–68. https://doi.org/10.24269/ars.v10i2.4887.
Marlina, Andi, Donny Eddy Sam Karauwan, Achmad Juanedy, and Anugrah Ramadhani. “The Urgency of Reformulating the Handling of Petty Corruption through a Peaceful Fine Scheme in Indonesia: Urgensi Reformulasi Penanganan Korupsi Ringan Melalui Skema Denda Damai di Indonesia.” Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam 11, no. 1 (June 2025): 62–76. https://doi.org/10.15642/aj.2025.11.1.62-76.
Prameswari, Anindytha Arsa. “Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 12 (2021).
Saragih, Geofani Milthree, Ade Sathya Sanathana Ishwara, and Rengga Kusuma Putra. “Evaluation of the Implementation of Pancasila Values and Human Rights Enforcement in Indonesian Judicial System Through Constitutional Approach.” Reformasi Hukum 28, no. 3 (December 2024): 202–17. https://doi.org/10.46257/jrh.v28i3.1082.
Simanjuntak, Melva Retta Ruby, and Febby Nelson. “Antara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 1 (March 2024). https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no1.1592.
Sinaga, Muhammad Ridho. “KONSEP DEFFERED PROSECUTION AGREEMENT (DPA) DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH KORPORASI DI INDONESIA.” Delegata 6, no. 1 (2020).
Werdaya, Imam Muslihat Cakra. “Kekuatan Hukum Bukti Ilmiah dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” JIMPS 8, no. 4 (2023).
Wicaksono, Adi H. “MANAGING THE RISK OF THE CORPORATE TAXPAYERS CRIMES THROUGH DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT IN INDONESIA.” Journal of Entrepreneurship and Financial Technology 1, no. 1 (2022).
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1866
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Valerie Zhou

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)