Analisis Yuridis Atas Hak Pencipta Karya Berbantuan Ai (Artificial Intelligence) Dalam Pemenuhan Kebutuhan Reformasi Undang-Undang Hak Cipta
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini didorong oleh meningkatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses penciptaan karya kreatif. Kasus viral “Tung Tung Sahur” yang menggambarkan ciptaan audio dengan bantuan teknologi AI menimbulkan polemik terkait siapa yang berhak atas karya tersebut. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan AI serta bagaimana urgensi reformulasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam menghadapi tantangan teknologi tersebut. Tujuannya untuk menganalisis kesesuaian hukum positif Indonesia terhadap perkembangan AI dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur hukum, dan studi kasus terkini. Teori utama yang digunakan adalah teori keadilan distributif dalam hukum kekayaan intelektual serta teori personhood dalam hak cipta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum hak cipta di Indonesia belum secara eksplisit mengakomodasi karya berbantuan AI, sehingga menciptakan kekosongan hukum dan ketidakpastian bagi para pencipta dan pengguna. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang mengatur batas peran AI dalam proses penciptaan dan mekanisme atribusi hak cipta agar tetap menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Kata kunci: Hak Cipta, Karya Berbantuan AI, Reformasi Undang-Undang, Kreativitas Digital, Kasus "Tung Tung Sahur", Perlindungan Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abbott, R., & Rothman, J. (2023). Artificial Authors and Copyright Law: Reframing Human Contribution. Columbia Journal of Law & Technology.
Ainun Fitri Mughiroh, et al. (2025). Dilema Etis Penggunaan Gaya Visual Ghibli oleh Teknologi AI. Spektra Komunika, 4(2), 147.
Andrew Begemann & James Hutson. (2025). Navigating Copyright in AI Enhanced Game Design: Legal Challenges in Multimodal and Dynamic Content Creation. Journal of Information Economics, 3(1), 1–14.
Anton Robin Simamora. (2024). Komponen Artificial Intelligence. Dalam D. Tamara (Ed.), Bunga Rampai Penggunaan Artificial Intelligence: Konsep dan Studi Kasus (hlm. 34). Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Aqilah Putri Andanni & Budi Santoso. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Karya Cipta yang Dihasilkan Melalui AI dan dikomersilkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3), 2277. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3
Aswin Rahardianto. (2024). Artificial Intelligence dan Masa Depan Manusia. Dalam D. Tamara (Ed.), Bunga Rampai Penggunaan Artificial Intelligence: Konsep dan Studi Kasus (hlm. 54). Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Begemann, A., & Hutson, J. (2025). Navigating Copyright in AI-Enhanced Game Design: Legal Challenges in Multimodal and Dynamic Content Creation. Journal of Information Economics.
Budi Rahardjo. (2024). Teori Etika dalam Kecerdasan Buatan (AI) (hlm. 1, 36). Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.
Chrisanti, N. D., & Sulistiyantoro, H. (n.d.). Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Seni Buatan Artificial Intelligence Ditinjau pada Negara Indonesia, Inggris, dan Kanada (Studi Komparatif di Indonesia, Inggris dan Kanada), 133.
Eka Puji Astutik, et al. (2023). Artificial Intelligence: Dampak Pergeseran Pemanfaatan Kecerdasan Manusia Dengan Kecerdasan Buatan Bagi Dunia Pendidikan di Indonesia. Sindoro – Cendikia Pendidikan, 1(1), 3. https://doi.org/10.9644/sindoro.v1i10.1219
Goodfellow, I., Pouget-Abadie, J., Mirza, M., Xu, B., Warde-Farley, D., Ozair, S., ... & Bengio, Y. (2020). Generative Adversarial Networks. Department of Computer Science and Operations Research, 63(11), 139.
Hutson, J., et al. (2023). Human-AI Collaboration in Digital Content Creation: A Legal Perspective. Intellectual Property Review.
Lampung Post. (2025, 24 Juni). Garena Gunakan Tung Tung Tung Sahur Tanpa Izin. Diakses 24 Juni 2025, pukul 12.00 WIB, dari https://lampost.co/teknologi/garena-gunakan-tung-tung-tung-sahur-tanpa-izin/
Margoni, T. (2018). Artificial Intelligence, Machine Learning and EU Copyright Law: Who Owns AI? Centre for Copyright and New Business Models in the Creative Economy Journal, 20(1), 9.
Radar Solo. (2025, 24 Juni). Kreator AI Anomali ‘Tung Tung Tung Sahur’ Keluhkan Karyanya Dipakai Garena Free Fire Tanpa Izin: Hak Cipta AI Jadi Perdebatan. Diakses 24 Juni 2025, pukul 12.00 WIB, dari https://radarsolo.jawapos.com/entertainment/846151931/kreator-ai-anomali-tung-tung-tung-sahur-keluhkan-karyanya-dipakai-garena-free-fire-tanpa-izinhak-cipta-ai-jadi-perdebatan
Rahardianto, Aswin, dalam Sehan Rifky, et al. (2024). Artificial Intelligence (Teori dan Penerapan AI di Berbagai Bidang) (hlm. 147). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Rahmadi Indra Tektona, et al. (2021). Quo Vadis UU Hak Cipta Indonesia. Jurnal IUS, 9(3), 296.
Rifky, S., et al. (2024). Artificial Intelligence (Teori dan Penerapan AI di Berbagai Bidang) (hlm. 146). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Silvana, S., & Suyanto, H. (2023). Reformulasi Pengaturan Hak Cipta Karya Buatan Artificial Intelligence Melalui Doktrin Work Made For Hire. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 3095. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v12.i01.p07
Stankovic, M., et al. (2017). Exploring Legal, Ethical and Policy Implications of Artificial Intelligence. LJD Law Justice and Development, White Paper, 20.
Ugo Pagallo. (2018). Apples, Oranges, Robots: Four Misunderstandings in Today’s Debate on the Legal Status of AI Systems. Philosophical Transactions of the Royal Society A, 376(2133).
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1881
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sy. Muhammad Ikhsan, Ismawartati Ismawartati, Dina Karlina, Devina Puspita Sari, Alifah Nur Fitriana Naridha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)