KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN KEBEBASAN PERS DALAM REFORMASI BIROKRASI: ANALISIS PENAFSIRAN FRASA “SEKSAMA DAN PENUH KETELITIAN” DALAM PP 61/2010
Abstract
ABSTRAK
Keterbukaan informasi publik merupakan pilar fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki keterkaitan erat dengan kebebasan pers sebagai saluran distribusi informasi kepada masyarakat. Salah satu norma krusial terdapat pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi “secara saksama dan penuh ketelitian.” Frasa ini memiliki implikasi yuridis penting terkait standar kualitas layanan informasi publik, namun belum memperoleh penafsiran komprehensif dalam literatur maupun praktik hukum. Penelitian ini bertujuan mengaji hubungan antara keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers dalam kerangka reformasi birokrasi, serta menafsirkan makna normatif frasa tersebut melalui pendekatan sistematis dan teleologis. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban bertindak secara saksama dan penuh ketelitian mencakup proses verifikasi, klasifikasi informasi, dan uji konsekuensi untuk menjamin akurasi informasi, profesionalitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta perlindungan kepentingan publik maupun negara dalam kerangka pemerintahan demokratis.
Kata Kunci: Keterbukaan Informasi Publik, Kebebasan Pers, Reformasi Birokrasi, Penafsiran Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azizy, A. Q. (2007). Reformasi birokrasi dalam perspektif hukum administrasi. RajaGrafindo Persada.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.
Fahmi, I., & Hidayat, A. (2021). Implementation of Public Information Disclosure in Local Government: Challenges and Opportunities. Jurnal Administrasi Publik, 13(2), 145–158.
Ginting, A. (2022). Press Freedom and Information Integrity in the Digital Era: Legal and Ethical Dimensions. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(1), 45–57.
Haryanto, A. (2022). Legal Implications of Inaccurate Public Information in Government Agencies. Jurnal Hukum dan Administrasi Publik, 9(1), 12–28.
Kusnadi, E. (2022). The Role of PPID in Improving the Quality of Public Information Services. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(3), 211–225.
Lubis, F. (2021). Teleological Interpretation in Public Law: Implications for Good Governance. Journal of Legal Studies, 14(1), 77–94.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.
Rahmawati, S. (2023). Strengthening Public Sector Transparency Through Digital Governance. Jurnal Transformasi Administrasi, 11(1), 32–44.
Sari, P., & Utami, L. (2021). Strengthening Public Accountability Through Open Data Initiatives: A Legal Analysis. Jurnal Transparansi Publik, 4(2), 89–105.
Sedarmayanti. (2009). Reformasi administrasi publik, reformasi birokrasi, dan kepemimpinan masa depan. Refika Aditama.
Setiawan, D. (2020). Bureaucratic Reform and Public Accountability in Indonesia: A Contemporary Review. Jurnal Administrasi Pemerintahan, 7(2), 101–120.
Subaktio, H., & Ida, R. (2012). Komunikasi politik, media, dan demokrasi. Kencana.
Surbakti, R. (1992). Memahami ilmu politik. Gramedia.
Thoha, M. (2007). Birokrasi dan politik di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1971
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Ahmad Isa Mubaroq, Suyanto Suyanto, Yati Vitria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)