PELAKSANAAN NYANDAU (GADAI) TANAH SAWAH DALAM HUKUM ADAT SERAWAI (STUDI DI KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN)

Nadya Monica Agusti Agusti, Ashibly Ashibly, Marlinah Marlinah

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan nyandau (gadai) tanah sawah dalam hukum adat Serawai serta mengidentifikasi hambatan yang terjadi dalam praktiknya di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penggadai, penerima gadai, tokoh adat, dan aparat desa, serta didukung oleh data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nyandau masih dipraktikkan sebagai mekanisme pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan para pihak dengan objek berupa tanah sawah, di mana hak milik tetap berada pada penggadai dan penerima gadai memperoleh hak pengelolaan selama masa gadai. Dalam sawah gilir ganti, diperlukan persetujuan ahli waris, surat pegang gadai, serta keterlibatan tokoh adat. Praktik ini mencerminkan nilai kekeluargaan, kepercayaan, dan musyawarah. Hambatan yang terjadi meliputi keterbatasan ekonomi penggadai, gagal panen, ketidakpatuhan terhadap perjanjian, tidak adanya persetujuan ahli waris, serta kompleksitas sawah gilir ganti. Sengketa yang muncul umumnya diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat dan aparat desa. Dengan demikian, nyandau tetap relevan, namun memerlukan penguatan kepastian hukum.

Kata Kunci: Nyandau, gadai tanah sawah, hukum adat Serawai


Keywords


yandau, gadai tanah sawah, hukum adat Serawai

Full Text:

PDF

References


Indonesia, Pemerintah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (1960). https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960.

Listyowati, M Y E, P H Prabowo, and ... “Dinamika Living Law: Peran Hukum Adat Bersih Desa Dalam Menjaga Kohesi Sosial Masyarakat Lokal Ponorogo: Hukum Adat.” … : Jurnal Ilmu Sosial … 4, no. 4 (2025): 961–68. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v4i4.5455.

Pradhani, Sartika Intaning. “Pendekatan Pluralisme Hukum Dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Nasional Dan Internasional.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 81–124. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124.

Thoe, Maria Suryati Dorman, Darius Mauritsius, and Chatryen M. Dju Bire. “Penerapan Hukum Adat Terkait Sengketa Tanah Wida Antara Masyarakat Kampung Lawir Dan Masyarakat Kampung Kakor Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur.” ArtemisLawJournal 2, no. 2 (2025): 667–80.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.2000

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Nadya Monica Agusti Agusti, Ashibly Ashibly, Marlinah Marlinah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/