ANALISIS JURIDIKAL KURANGNYA PERLINDUNGAN NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016

Muhammad Hidayat, Mitro Subroto

Abstract


This study aims to provide a real understanding of basic governance in order to prioritize guarantees for the fulfillment of idealistic protection, especially for prisoners with disabilities in correctional institutions. The results of this research study will provide answers to problems or obstacles related to the absence of regulations regarding the provision of protection guarantees for prisoners with disabilities which are reviewed based on Law Number 12 of 1995 concerning Corrections. This arrangement expressly only contains in general Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities, thus requiring the complexity of existing regulations by issuing or reviewing normative laws by providing protection guarantees for prisoners with disabilities in the form of Government Regulations concerning the implementation of punishment for persons with disabilities. prisoners. persons with disabilities. And the authors found that there are facilities and infrastructure caused by the number of prisoners who exceed capacity or overcriminalization in correctional institutions, resulting in the implementation of correctional activities that are less than optimal, especially for prisoners with disabilities during the covid-19 pandemic.


Keywords


Correctional; Protection Guarantee

References


Buku

Cotter, Anne-Marie Mooney. This Ability: An International Legal Analysis of Disability Discrimination. Routledge, 2018.

Mahrus Ali, M. Syafi’ie, Purwanti. Potret Difabel Berhadapan Dengan Hukum Negara. Yogyakarta: Advokasi Difabel (SIGAB), 2014.

Kaligis, O.C. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa Dan Terpidana, Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Bandung Alumni, 2006.

Jaeger, Paul T, and Cynthia Ann Bowman. Disability Matters: Legal and Pedagogical Issues of Disability in Education. Greenwood Publishing Group, 2002.

Peraturan

Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77) (1995).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (2011).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. 8, 108 (1981).

Jurnal Ilmiah

Abdi Satriawansyah, S I P, Siti Marlina, and Irsyadunnas Irsyadunnas. “Implementasi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Standar Habilitasi Dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dalam Program Keterampilan Disabilitas Di Dinas Sosial Kota Jambi,” 2020.

Ade, Arif Firmansyah, and Budiyono Budiyono. “Pemetaan Legal Framework Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” 2019.

Adnyani, Ni Nyoman Puspa, and I Nyoman Surata. “Peranan Dinas Sosial Dalam Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng.” Kertha Widya 7, no. 2 (2019).

Andriani, Hestin Febbia, and Mitro Subroto. “Perlakuan Terhadap Narapidana Disabilitas Dalam Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021): 6061–69.

ANNISA, ICUT. “Tinjauan Yuridis Mengenai Asimilasi Narapidana Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Pandemik Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Serta Kaitannya Dengan Tujuan Reintegrasi Sosial Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan (Studi Permenkumham No. 10/2020),” 2021.

Ardiansyah, Dani. “Pelayanan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 4 (2021): 830–35.

Bakhri, Syaiful. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia : Perspektif Pembaruan Hukum, Teori Dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Dhanda, Amita. “Legal Capacity in the Disability Rights Convention: Stranglehold of the Past or Lodestar for the Future.” Syracuse J. Int’l L. & Com. 34 (2006): 429.

Frierson, James G. “Obesity as a Legal Disability under the ADA, Rehabilitation Act, and State Handicapped Employment Laws.” Labor Law Journal 44, no. 5 (1993): 286–96.

Haholongan, Mhd Raja, and Mitro Subroto. “Pelayanan Kesehatan Dan Pembinaan Khusus Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas Dalam Pemenuhan HAM Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021): 6131–37.

Itasari, Endah Rantau. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat.” Integralistik 31, no. 2 (2020): 70–82.

Kairupan, Stella Gita. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Penyandang Disabilitas Yang Menjadi Korban Kekerasan.” LEX ADMINISTRATUM 9, no. 2 (2021).

Layt, Yourike Yasmine, and Mitro Subroto. “Perspektif Hak Asasi Manusia Terkait Kelompok Rentan Bagi Narapidana Dengan Putusan Pidana Seumur Hidup Di Indonesia.” Gema Keadilan 8, no. 2 (2021).

Lumowa, Hizkia Brayen. “Hak Pendidikan Bagi Narapidana Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Privatum 5, no. 1 (2017).

Ma’sumah, Mufidatul, and Muhammad Ramadhana. “Perlindungan Hukum Anak Bawaan Narapidana Perempuan Yang Dipisahkan Dengan Ibunya Di Lembaga Pemasyarakatan.” In Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH), 3:235–42, 2020.

Mahrus Ali, M. Syafi’ie, Purwanti. Potret Difabel Berhadapan Dengan Hukum Negara. Yogyakarta: Advokasi Difabel (SIGAB), 2014.

Marzuki, Suparman. “Edukasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.” Jurnal Abdimas Madani Dan Lestari (JAMALI) 1, no. 1 (2019): 41–46.

Michael, Donny. “Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas Di Universitas Brawijaya.” Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 201–17.

Nasihudin, Ade. “Mengenal Perbedaan Istilah Cacat, Disabilitas Dan Difabel Menurut Sejarah - Disabilitas.” Liputan6.com. Accessed October 20, 2021. https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4438561/mengenal-perbedaan-istilah-cacat-disabilitas-dan-difabel-menurut-sejarah.

Nomor, Jl Mayjen Haryono, and Kota Malang. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” n.d.

Nugroho, Hanif Budi. “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Penyandang Disabilitas.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 2 (2021): 193–98.

PRAMAWAN, BERNARDUS. “Aspek Yuridis Pembinaan Khusus Bagi Narapidana Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia,” 2019.

Raharjo, Trisno, and Laras Astuti. “Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Media Hukum 24, no. 2 (2017): 181–92.

Rahmawati, Jasmina Laila, and Wiwien Dinar Pratisti. “Hubungan Antara Dukungan Sosial Dan Penerimaan Diri Dengan Resiliensi Pada Disabilitas,” 2019.

Ramadhan, Muhammad Syahri, and Diana Novianti. “Optimalisasi Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membina Narapidana Berlatar Belakang Disabilitas.” Journal of Correctional Issues 1, no. 2 (2018): 27–38.

Ramadhani, Indah Noor, and Mitro Subroto. “Implementasi Hak Atas Kesehatan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Hukum Positum 6, no. 1 (2021): 125–36.

Rensiana, Mouritia Heidy. “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Memenuhi Hak Aksesibilitas Narapidana Disabilitas Di Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta (Dalam Rangka Pembinaan Narapidana Disabilitas),” 2018.

Rohayati, Nita. “Gangguan Kepribadian Pada Narapidana Studi Kasus Narapidana Kasus Pencurian Di Lapas Sukamiskin Bandung.” Psychopedia Jurnal Psikologi Universitas Buana Perjuangan Karawang 3, no. 1 (2018).

Romado, Muhammad Garda, and Mitro Subroto. “Upaya Pemenuhan Hak Bagi Narapidana Penyandang Disabilitas.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021): 6382–86.

Sabri, Fahruddin Ali. “Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Intelektual Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Ponorogo Perspektif Antropologi Hukum Islam,” 2020.

Wirawan, Hendra Fikry Cindhy. “Pemenuhan Hak Narapidana Kelompok Rentan Khusus Disabilitas Di Lapas Kelas I Madiun.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 3 (2021): 238–44.

Proses Konferensi

Hosking, David L. “Critical Disability Theory.” In A Paper Presented at the 4th Biennial Disability Studies Conference at Lancaster University, UK, 14:736, 2008.

Internet

“Definisi Penyandang Disabilitas | Kementerian Sosial Republik Indonesia.” Accessed October 20, 2021. https://kemensos.go.id/definisi-penyandang-disabilitas.

Diniyanti, Dessy. “Mengenal Perbedaan Istilah Disabilitas Dan Difabel,” 2020. https://www.antaranews.com/berita/751975/penyandang-disabilitas-adalah-orang-normal-dengan-keterbatasan.

“Mengenal Perbedaan Disabilitas Dan Difabel - Alodokter.” Accessed October 20, 2021. https://www.alodokter.com/mengenal-perbedaan-disabilitas-dan-difabel.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v2i2.700

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 RIO LAW JURNAL

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/