Editorial Policies

Focus and Scope

SEMAH Jurnal Pengelolaan Perairan Perikanan 

Nama “Semah” merupakan ikan khas perairan sungai di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Fakultas Perikanan Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika  di seluruh Indonesia. Jurnal Semah (Pengelolaan Sumberdaya Perairan) merupakan jurnal perikanan dan kelautan dalam arti luas. Cakupan kajian jurnal ini meliputi: Teknologi Alat dan Kapal Penangkapan Ikan, Ekonomi Perikanan, Budidaya Perikanan, Konservasi Sumberdaya Perairan, Kearifan Lokal, Bioekologi Perairan, Pengolahan dan Penanganan Hasil Perikanan, Sistem dan Kebijakan Perikanan.

 

Section Policies

Articles

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Proses Penyuntingan

Setiap naskah yang dikirim ke redaksi Jurnal Semah  dikelola melalui proses berikut:

1. Penyaringan awal (initial screening)

Ketua atau anggota penyunting support contact akan menyaring terlebih dahulu kelayakan naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingannya. Penyaringan awal di sini meliputi: kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal; kesesuaian naskah dengan Kebijakan Jurnal, Etika Publikasi, dan Petunjuk Penulisan; kesamaan naskah dengan artikel atau bahan publikasi lainnya. Dalam hal naskah dinilai "tidak layak dilanjutkan proses penyuntingan", maka naskah dikembalikan ke penulisnya untuk disesuaikan dengan gaya selingkung tersebut atau diserahkan kembali (ditolak) hak kepengarangannya. Dalam hal naskah dinilai "layak dilanjutkan proses penyuntingan", ketua penyunting atau anggota penyunting menunjuk anggota penyunting sesuai dengan bidang keilmuan dan beban kinerja untuk melakukan proses penyuntingan.

2. Penyuntingan

Penyunting melakukan penyuntingan naskah untuk lebih disesuaikan lagi dengan gaya selingkung jurnal. Penyuntingan di sini meliputi: format naskah; sitasi dan referensi; pilihan kata; serta narasi kalimat dan paragraf. Karena itu, penyunting bukan saja mengoreksi huruf dan catatan kaki-daftar pustaka, tetapi dapat pula memperbaiki secara tidak signifikan judul dan uraian pada naskah agar lebih sesuai dengan gaya selingkung jurnal. Segala perubahan tersebut dikomunikasikan dengan ketua penyunting dan penulis melalui menu diskusi berbasis online melalui website jurnal semah dengan akun masing-masing, untuk mendapatkan respons yang timbal-balik. Naskah yang telah dilakukan penyuntingan dikirim ke ketua penyunting untuk proses berikutnya.

3. Penelaahan substansi

Ketua penyunting atau anggota penyunting support contact mengirim naskah yang telah dilakukan proses penyuntingan kepada mitra bebestari untuk dilakukan penelaahan substansi, dengan terlebih dahulu menghilangkan identitas penulis dan afiliasinya. Setiap naskah akan ditelaah oleh dua mitra bebestari yang berkompeten di bidangnya. Penelaahan substansi oleh mitra bebestari dilakukan melalui pengisian formulir yang disiapkan oleh penyunting dan/atau pemberian catatan pinggir (comment) pada naskah yang ditelaah. Hasil penelaahan mitra bebestari meliputi: “naskah diterima”; “naskah diterima dengan perbaikan minor”; “naskah diterima dengan perbaikan mayor”; atau “naskah ditolak”, disertai dengan catatan dan alasannya.

4. Revisi

Ketua penyunting atau anggota penyunting support contact menyampaikan hasil penelaahan naskah oleh mitra bebestari kepada penulisnya dengan terlebih dahulu menghilangkan identitas mitra bebestarinya. Pada tahap ini, ketua penyunting atau anggota penyunting juga mengirimkan hasil cek Turnitin/plagiarisme kepada penulisnya melalui surat elektronik (email) dikarenakan file hasil cek biasanya berukuran besar, namun tetap mengomunikasikannya melalui menu diskusi berbasis online pada akun jurnal. Dalam menyampaikan hasil penelaahan dan hasil cek Turnitin ini, ketua penyunting atau anggota penyunting juga memberitahu penulisnya apa saja yang harus dilakukan dalam merevisi naskah. Proses revisi oleh penulis di sini bisa lebih dari sekali, sesuai dengan penilaian ketua atau anggota penyunting apakah hasil revisi naskah telah mengakomodasi catatan mitra bebestari dan penyunting.

5. Keputusan akhir

Ketua atau anggota penyunting support contact memberi keputusan akhir apakah suatu naskah yang telah direvisi atau dalam hal naskah dinyatakan tidak diterima oleh mitra bebestari, dapat diterbitkan atau tidak. Dalam hal naskah "diterima untuk diterbitkan", maka naskah dilakukan proses pengecekan kembali (proof reading) penulisan dan pilihan kata, kalimat, paragraf, dan referensi. Proses perubahan kata, kalimat, paragraf, dan referensi ini masih dapat berlangsung terus hingga naskah tersebut diterbitkan, dengan catatan berbagai perubahan tersebut dikomunikasikan oleh penyunting dan penulisnya. Dalam hal naskah "tidak diterima untuk diterbitkan", maka ketua atau anggota penyunting mengembalikan naskah dan hak kepengarangannya kepada penulisnya.

6. Terbit

Naskah yang diterima untuk diterbitkan dikumpulkan hingga terpenuhi jumlah artikel satu nomor atau edisi, yaitu minimal lima artikel hasil penelitian. Artikel yang terkumpulkan dalam satu nomor atau edisi terbitan ini selanjutnya diterbitkan secara online dan cetak bila diperlukan.

 

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

 

Screening For Plagiarism

Penulis mesti menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).

 

Publication Ethics

Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal Semah, yaitu ketua dan anggota penyunting, mitra bestari, dan penulis artikel. Pedoman etika ini dibuat agar publikasi artikel pada Jurnal Semah, dilakukan dengan cara yang etis (baik dan pantas) dan bertanggung jawab, serta mematuhi norma hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, etika publikasi pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:

Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;

Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan

Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal Semah harus memedomani etika publikasi ini sesuai dengan peran masing-masing. 

Penulis

  1. Penulis mengirimkan naskah yang orisinal, bukan jiplakan.
  2. Penulis mesti menjaga kebenaran, manfaat, dan makna informasi yang disampaikan melalui naskah yang dikirim sehingga tidak menyesatkan.
  3. Penulis mesti menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain. Oleh karena itu, perujukan atau penelahaan terhadap hak, pendapat atau temuan orang lain yang berkaitan dengan naskah artikel yang dibuat perlu dilakukan dan harus menyebutkan sumber informasinya.Penulis mesti menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri 
  4. atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).
  5. Penulis harus menyampaikan informasi dalam naskah dengan menggunakan kaedah bahasa yang baku.
  6. Penulis harus memastikan nama-nama orang yang diikutkan sebagai penulis dalam hal penulisnya lebih dari satu merupakan orang-orang yang memiliki kontribusi dalam penulisan naskah.
  7. Penulis harus memperhatikan kebijakan jurnal dan etika publikasi ini, serta mengikuti pedoman penulisan Jurnal Semah,
  8. Masalah etika hewan, penulis harus memastikan bahwa penelitian yang melibatkan hewan dilakukan sesuai dengan etika dan kesejahteraan hewan. Semua hewan percobaan harus dirawat dan digunakan sesuai dengan peraturan internasional, nasional atau lokal. Para penulis harus menyatakan secara eksplisit dalam pernyataan / surat termasuk nama otoritas etika dan nomor persetujuan, bahwa percobaan disetujui oleh otoritas mengenai kepatuhan dengan etika dan kesejahteraan hewan
  9. Penulis tidak memasukkan naskah yang dikirim ke Jurnal Semah, ke media publikasi lainnya, terkecuali setelah ada keputusan naskah dikembalikan ke penulis.
  10. Penulis bertanggungjawab secara kolektif terhadap artikel mereka. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang dikirim dengan hati-hati di setiap tahap dan bagiannya untuk memastikan metode, analisa, dan temuan dilaporkan secara akurat.
  11. Penulis memperbaiki naskah artikel sesuai dengan saran mitra bebestari dan penyunting.
  12. Penulis harus segera memberi tahu penyunting jika menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirim, diterima atau diterbitkan.

Ketua Penyunting

  1. Ketua penyunting harus memproses naskah yang masuk dan memberitahu ke penulis korespondensinya tahapan yang sedang berlangsung.
  2. Ketua penyunting menilai kelayakan awal naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingan berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal Semah,
  3. Ketua penyunting mendistribusikan penyuntingan kepada anggota dewan penyunting dengan mempertimbangkan bidang keilmuan dan beban kinerja.
  4. Ketua penyunting memilih, menetapkan, dan menunjuk anggota mitra bebestari berdasarkan kepakarannya.
  5. Ketua penyunting memutuskan kelayakan publikasi naskah berdasarkan catatan mitra bebestari.
  6. Ketua penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam memproses naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  7. Ketua penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
  8. Ketua penyunting bertanggungjawab terhadap proses publikasi Jurnal Semah.

Dewan Penyunting

  1. Penyunting mengoreksi dan menilai naskah sehingga layak untuk ditelaah substansinya oleh mitra bebestari berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal Semah, 
  2. Penyunting mengoreksi naskah dengan memerhatikan kaedah penulisan ilmiah dan baku.
  3. Penyunting memastikan pengutipan dan penulisan referensi telah sesuai dengan gaya selingkung Jurnal Semah, 
  4. Penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam mengoreksi naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  5. Penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Mitra Bebestari

  1. Mitra bebestari memeriksa naskah artikel dan memberikan komentar terhadap isinya berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal Semah, 
  2. Mitra bebestari menilai kemungkinan kelayakan publikasi naskah artikel yang diperiksa (diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak) berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal Semah, 
  3. Mitra bebestari harus menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa dan menilai naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  4. Mitra bebestari menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penelahaan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.