SISTEM KELEMBAGAAN ADAT DALAM MENGELOLA LUBUK LARANGAN BELIMBING DI DUSUN TEBAT KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI
Abstract
Lubuk larangan merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang merupakan warisan budaya yang ada di masyarakat (tradisional) dan secara turun-temurun dilaksanakan oleh masyarakat. Dusun Tebat merupakan salah satu dusun yang ada di Kabupaten Bungo yang memiliki kawasan konservasi perikanan (reservat) lubuk larangan belimbing dan tebat. Tujuan penelitian yaitu mengetahui sistem kelembagaan adat dalam mengelola lubuk larangan di Dusun Tebat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Penelitian dilaksanakan dari Mei sampai Juli 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah survei dan wawancara langsung. Data yang dikumpulkan dianalisis secara desktiptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem kelembagaan adat memiliki peran penting yang bersifat fleksibel dimulai dari proses pembentukan lubuk larangan, pengawasan, pemberian sanksi (bagi yang melanggar) dan masa panen lubuk larangan, semua keputusan dilakukan secara musyawarah. Struktur kelembagaan adat Dusun Tebat terdiri dari ketua, anggota I dan anggota II.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amin, P., Hartuti, P., & Didi, D. A. (2012). Nilai Pelestarian Lingkungan Dalam Kearifan Lokal Lubuk Larangan Ngalau Agung Di Kampuang Surau Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. In Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam. Hal. 98-103. Semarang.
Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bungo, (2014). Laporan Statistik Perikanan Kabupaten Bungo, Jambi.
Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bungo, (2020). Laporan Statistik Perikanan Kabupaten Bungo, Jambi.
Dinas Peternakan Dan Perikanan 2009 Laporan Operais Lintas Sektoral, Muara Bungo, Jambi.
Djogo, T., Sunaryo, D. S., & Sirait, M. (2003). Kelembagaan dan Kebijakan dalam Pengembangan Agroprofesi. Bogor.
Handayani, M., Djunaidi, D., & Hertati, R. (2018). Sistem Pengelolaan Lubuk Larangan Sebagai Bentuk Kearifan Lokal di Sungai Batang Tebo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. SEMAH Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Perairan, 2(3).
Harizon, H., Hertati, R., & Kholis, M. N. (2020). Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Suaka Perikanan (Reservat) Lubuk Kasai Perairan Batang Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. SEMAH Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Perairan, 4(1).
Hertati, R. (2021). Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Kawasan Konservasi Perikanan Lubuk Larangan Karak Dusun Rantau Pandan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. SEMAH Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Perairan, 5(1).
Lestari, M. M. (2014). Penegakan Hukum Pidana Perikanan Di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 271-295.
Lubis, Z. (2014). Menumbuhkan (kembali) kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam di Tapanuli Selatan. Antropologi Indonesia, 29 (3): 239 - 254
Notoatmodjo, S. (2010). Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta. Jakarta. Indonesia.
Oktaviani, D., Prianto, E., & Puspasari, R. (2016). Penguatan kearifan lokal sebagai landasan pengelolaan perikanan perairan umum daratan di Sumatera. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, 8(1), 1-12.
Pawarti, A. (2012). Pelestarian Lingkungan Melalui Kearifan Lokal Lubuk Larangan Ngalau Agung (Studi Di Kampuang Surau Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat) (Doctoral dissertation, Program Magister Ilmu Lingkungan Undip).
Priyatna, F. N. (2003). Model Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berdasarkan Karakteristik Sosial Ekonomi Masyarakat Nelayan di Desa Karangjaladri, Parigi, Jawa Barat: Tinjauan Sosiologi-Antropologi. 114 Hal.
Saam, Z. (2014). Manajemen Kearifan Lokal Lubuk Larangan Desa Pangkalan Indarung Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Lingkungan, 8(2), 180-196.
Sairun, S., Syafrialdi, S., & Djunaidi, D. (2019). Pengelolaan Lubuk Larangan Sebagai Bentuk Kearifan Lokal Di Sungai Batang Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. SEMAH Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Perairan, 3(1).
Sari, D., Indra J. Z., Novarino W, (2016). Pengelolaan Lubuk Larangan Sebagai Upaya Konservasi Perairan Di Desa Rantau Pandan Kabupaten Bungo, Jambi. Dinamika Lingkungan Indonesia, 3(1), 9-15.
Siagian Sondang, P. (1990). Adminitrasi Pembangunan. Jakarta Gunung Agung.
Sudarmawan, S., Djunaidi, D., & Syafrialdi, S. (2017). Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Keberadaan Lubuk Larangan Di Perairan Batang Uleh Kabupaten Bungo. SEMAH Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Perairan, 1(2).
Suhana, (2008). Pengakuan Keberadaan Kearifan Lokal Lubuk Larangan Indarung Kabupaten Kuantan Singgingi : Provinsi Riau Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup, COMIT, Http://Suhan-Ocean.Lo Logspot.Com.
Yuliaty, C., & Priyatna, F. N. (2014). Lubuk larangan: dinamika pengetahuan lokal masyarakat dalam pengelolaan sumber daya perikanan perairan sungai di Kabupaten Lima Puluh Kota. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 9(1), 115-125.
DOI: https://doi.org/10.36355/semahjpsp.v6i1.834
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Reda Julita, Syafrialdi Syafrialdi, Rini Hertati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
SEMAH (Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Perairan) online ISSN 2580-0736 is published by Fakultas Perikanan Universitas Muara Bungo

11.png)




