KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
Abstract
ABSTRAK
Geng motor adalah fenomena kenakalan remaja yang cukup populer di kalangan remaja. Beberapa remaja yang telah terjerumus kegiatan negatif tersebut cukup banyak, terutama remaja pria. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui jenis tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan untuk mengetahui jenis pemidanaan yang sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitiannya ialah Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ketentuannya telah dikaji dari KUHP seperti permufakatan jahat, tindak kekerasan, penganiayaan, dan pembunuhan. Sedangkan tindak pidana lain yang disebutkan sebagai suatu pelanggaran dikaji pula dalam UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tentang hal-hal yang banyak terjadi dijalan seperti pelanggaran terhadap rambu-rambu, marka jalan, pengendara motor yang diluar batas kewajaran, batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang berdampak pada pencemaran udara dan lingkungan sekitar. Jenis pemidanaan yang sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor yaitu terdapat perbedaan penjatuhan sanksi pidana dalam kategori anak maksudnya belum berusia 18 tahun maka sanksi harus mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengenai penjatuhan pidananya yakni 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana seumur hidup tidak diberlakukan untuk anak.
Kata kunci: tindak pidana, Geng Motor, KUHP, Undang-Undang lalu lintas
Full Text:
PDF 48-60References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Alvin S Johnson, Sosiologi Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Jakarta, 2012.
Amiruddin & Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada Jakarta, 2012.
Andi Hamzah, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, FH Universitas, Surabaya, 2005.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
David Berry, Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sosiologi, Raja Grasindo Persada, Jakarta, 1983.
Farouk Muhammad Dan H. Djaali, Metodologi Penelitian Sosial (Bunga Rampai), Penerbit PTIK Press, Jakarta, 2003.
Kartini Kartono, Patologi Sosiologi 2 Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 1986.
L. J. Van Apeldoorn, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum, PT Pradnya Pramita, Jakarta, 2009.
James F.Q.& Craigh J Forst, The Tools, Tactics, and Mentality of Outlaw Biker Wars, Journal Criminal Justice Association, Vol. 1 No. 36, 2011: 216–230.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2008.
Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Peter Mahmud, Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2012.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, PT Grafika, Jakarta, 2004.
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1993.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) edisi keempat, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Soeryono Soekarto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.
Sofyan s willis, Remaja dan Masalahnya, Alfabeta, Bandung, 2002.
Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gitamedia Press, Jakarta, 1991.
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amademen
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v5i1.1318
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

