Tinjauan Yuridis Legalitas Donation Based Crowdfunding Sebagai Instrumen Penggalangan Dana Bagi Lembaga Bantuan Hukum (Crowfunding Based Legal Aid) Di Indonesia

Anggun Rotami

Abstract


ABSTRAK

 

Konsep penggalangan dana secara online oleh suatu  lembaga bantuan hukum atau crowdfunding based legal aid, yang memanfaatkan teknologi dan jaringan internet untuk bisa menjangkau para donatur sehingga cakupanya sangat luas dan tidak terbatas dalam melakukan penggaangan dana. Akan tetapi secara instrumen hukum belum ada aturan khusus yang mengatur tentang penggalangan danan secara online ini. Sehingga perlu dilakukan penelitian berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengurai bagaimana legalitas dari donation based crowdfunding dan jaminan perlindungan hukumnya bagi para pemeran dalam donasi online ini, dimana dalam penelitian ini ini berfokus pada penggalangan dana secara online yang dilakukan oleh suatu lembaga atau yayasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif  dengan kekhususan bersifat deskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukan secara legalitas sudah ada beberapa regulasi  yang mengatur secara umum berkaitan dengan Donation Based Crowdfunding  sebagai Instrumen Penggalangan Dana. Akan tetapi keberadaan beberapa intrumen hukum tersebut belum secara optimal dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Kata Kunci: Legalitas,  Donasi  Publik Online, Lembaga Bantuan Hukum

Keywords


Legalitas, Donasi Publik Online, Lembaga Bantuan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Fikar Damai S G, Crowdfunding: Gerakan Baru Kegotongroyongan Di Indonesia (Tinjauan Evolusi Gerakan Aksi Kolektif Media Baru). Padang: Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas, 2016.

Jonaedi Efendi Dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2016.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

YB. Sigit Hutomo, Reformasi Yayasan Perspektif Hukum dan Manajemen. Yogyakarta : The Jakarta Consulting Group (Editor), 2002.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bantuan Hukum Bukan Hak yang Diberi. Jakarta Pusat : YLBHI. 2013.

Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia, Paduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Jurnal

Christian Wahyu Adi. Penerapan Donation Based Crowdfunding Terkait Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Ditinjau dari UU ITE. Jurnal Justitia Vol. 9. No.3. (2022). 153.

Dyah Citra Harina. Politik Hukum Pembaruan Undang-Hndang No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dalam Kegiatan Filantropi di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance. No. 1. Vol.4. (2019). 189.

Grace Bintang Hidayanti, 2021, Managemen Resiko: Crowdfunding Based Legal Aid (Lembaga Bantuan Hukum Berbasis Penggalangan Dana di Indonesia), Jurnal Humanis. Vol. 1. No. 2. (2021). 454-455.

Iswi haryani dan Cita Y.S. Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding Pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 12. No. 4. (2015). 354-356.

Jeremias Palito, dkk.. Perlindungan Hukum Terhadap Donation-Based Crowdfunding pada Industri Financial Technology di Indonesia, Jurnal Literasi Hukum. Vol. 4. No. 2. (2020). 36.

Mustika Kusumawati. Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Jurnal Arena Hukum. Vol. 9. No. 2. (2016). 192.

Nirwan Yunus, Lucyana Djafaar. Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Memberikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat di Kabupaten Gorontalo, Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 20. No.3. (2008). 584.

Thommy Budiman, dan Rahel Octora. Perlindungan Hukum Bagi Donatur Dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online, Jurnal Kertha Patrika. Vol.41. No. 3. (2019). 223- 234.

Laman

https://kitabisa.com, diakses pada tanggal 20 April 2023

Konsep Crowdfunding untuk Pendanaan Infrastruktur di Indonesia (https://www.kemenkeu.go.id/media/4402/konsep-crowdfunding-untuk-pendanaan-infrastruktur-di-indonesia.pdf). Diakses pada 10 April 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitan Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175)

Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1965)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099).

Putusan Pengdilan Tata Usaha Negara No. 111/G/2009/PTUN-JKT tentang Sengketa Yayasan




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v5i2.1696

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Anggun Rotami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo