Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Online di Wilayah Bungo

Dahrul Kutni

Abstract


Abstrak:

Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang marak di era digital saat ini. Di wilayah Bungo, perjudian online menjadi fenomena yang perlu diperhatikan karena dampak negatifnya terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan deskriptif untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perjudian online dan upaya kepolisian dalam menanggulanginya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, lingkungan, dan penyalahgunaan internet menjadi penyebab utama perjudian online di wilayah Bungo. Kepolisian berperan penting dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana ini melalui upaya preventif dan represif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengatasi perjudian online di wilayah tersebut.

Kata Kunci: c


Keywords


Abstrak: Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang marak di era digital saat ini. Di wilayah Bungo, perjudian online menjadi fenomena yang perlu diperhatikan karena dampak negatifnya terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode

Full Text:

PDF

References


A. Buku-buku

Agus Rahardjo,2002, Cybercrime pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.

Anang Priyatno, Kriminologi, Penerbit Ombak, Yogyakarta,2012.

Adami Chazawi, 2012, Pelajaran hukum pidana bagian 1, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Agus Raharjo, 2002, Cyber criem pemahaman dan Upaya pencegahan kejahatan berteknologi, Bandung : PT. citra Aditya.

Anang Priyanto, 2012, Kriminologi, Yogyakarta : penerbit Ombak.

Andi Hamzah, 2001, bunga rampai hukum pidana dan acara pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta,2008,

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006,

Bambang sunggono, 2003, meteologi penelitian hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arif. 2006, masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, Bandung: citra Aditya bakti.

Baharuddin Lopa, 2001, kejahatan korupsi dan penegakan hukum, Jakarta : Raja wali Press.

B.Simanjuntak dan I.L. Pasaraibu, 1984, kriminologi, Bndung: tersito.

Budi Suhariyanto. 2012, tindak pidana teknologi informasi (cyber crime). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Frank E. Hagan, Pengantar Kriminologi, Toeri, Metode, dan Perilaku Kriminal, Kencana, Jakarta, 2013,

Frnak E. Hagan, 2013, pengantar kriminologi, teori, metode dan prilaku criminal, Jakarta : kencana.

Indah Sri Utami, Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta, 2012,

Indah Sri Utari, 2012, aliran dan teori dalam kriminologi, Yokyakarta: Thafa Media.

Ismu Gunadi, Jonaidi Efendi, dan Fifti Fitri Lutfianingsih, 2015, cepat dan mudah memahami hukum pidana, Jakarta : kencana prenada media Group.

Kartini Kartono,Pathologi Sosial, Rajawali Jilid I,Balai Pustaka, Jakarta, 2006,

Kartini kartono,2006, pathologi social, Jakarta: raja wali jilid I.

Lumbantobing C.H Rikki, 2017, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Dalam Perusahaan Permainan Judi (Studi Putusan Nomor. 268/Pid.B/2015/PN.BNJ)”, Skripsi Fakultas Hukum , Universitas HKBP Nommensen.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015,

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2005, Perpolisian Masyarakat Jakarta.

M.Solly Lubis. 1994. Filsafat ilmu dan penelitian, bandung: CV. Mandar maju.

Mahrus ali, 2015, dasar-dasar hukum pidana, Jakarta: sinar grafika.

Markas besar kepolisian negara republic Indonesia, 2008, Jakarta: perpolisian Masyarakat.

Moeljatno, 1983, asas-asas hukum pidana, Jakarta: reneka cipta.

asas-asas hukum pidana, Jakarta: rineka cipta

, asas-asas hukum pidana, Jakarta: PT. rineka cipta.

R. Soesilo, Kitab Undang Undang Hukum Pidana [KUHP], Karya Nusantara Bandung, Sukabumi, 1986,

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Politea, Bogor, 1995,

Romli atmasasmita, 1992, teori dan kapita selecta kriminologi, bandung: PT. Eresco.

Sadijono, Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2006.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.Anang Priyatno,Kriminologi , Penerbit Ombak, Yogyakarta,2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, UI Press, 1986,

Sadijono, 2005, fungsi kepolisian dalam pelaksanaan good governance, yokyakarta: laksbang, cetakan kedua.

, hukum kepolisian, yokyakarta: laksbang pressindo

, memahami hukum kepolisian, Surabaya: laksbang pressindo.

Soerjono soekanto, 1986, pengantar penelitian hukum, Jakarta: universitas Indonesia. UI Press.

Tongat, 2009, dasar-dasar hukum pidana Indonesia – dalam perspektif pembaharuan. Malang: UMM press.

Topo santoso dan eva achjani zulfa, 2001, kriminologi, Jakarta: PT. raja grafindo persada.

W.A Bonger, 1962, pengantar tentang kriminologi, terjamahan, R.A koesnoen, Jakarta : penerbit Pustaka sarjana.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Zainuddin ali, 2009, metode penelitian hukum, Jakarta: sinar grafika

B. Jurnal

Isyatur Rodhiyah1 ,Ifahda Pratama Hapsari2 , Hardian Iskandar,” Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, Desember, 2022.

M. Yundha Kurniawan, Taufik Siregar, & Sri Hidayani, “Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara)”, Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Vol.4 No.1, Universitas Medan Area, Juni 2022.

Muhamad ikhsan, 2015, factor-faktor penyebab terjadinya perjudian online melalui media internet yang dilakukan oleh mahasiswa di kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi, Pontianak: fakultas hukum universitas tanjugpura,

Muliadi irwan, 2017, peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian, makassar: universitas hasanuddin.

Risman, 2015, tinjauan kriminologi terhadap kejahatan perjudian online di kota makassar, makassar: UIN,Allaudin

Zampara Mernissi, “KEJAHATAN DARI PERSPEKTIF TEORI BIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS : Relevansi Penggunaan Teori Biologis dan Psikologis dalam Proses Pembuktian”, JURNAL ILMU HUKUM, Vol. 1 No.2, Universitas Mataram, Oktober2023.

C. Praturan-Praturan

pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana)

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penerbitan perjudian.

Uandang-undang Nomor2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara republic Indonesia.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

D. Website

https://budinugroho24.wordpress.com/about/pengertian-internet-atau-definisi-internet-2/https://kbbi.web.id/penanggulangan.

http://bungonews.net/baca/28099/pura-pura-jadi-pelanggan--polisi-bekuk-pelaku-judionline-di-Muarabungo.

ycldav@garuda.drn.go.id.

Repository.umy.ac.id/bitstream/handle/

https://yuliatwn.wordpress.com/2015/12/05/pengertian-jenis-jenis-dan-contoh-kasus-cybercrime/

http://repository.unimar-amni.ac.id/3522/2/BAB%202.pdf#

https://buninugroho24.wordpress.com/about/pengertian-internet-atau-defenisi-internet-2/cybercrime,htm.

http://hariansinggalang.co.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/kepolisian_negara_republik_ Indonesia

http://kbbi.web.id

http://lenterakecil,com/pengertian-media-online/

http://news.klikpositif.com/baca/28099/pura-pura-jadi-pelangan-polisi-bekuk-pelaku-judi-online-bungo

http://yuliatwn.wordpress.com/2015/12/05/pengertian-jenis-dan-contoh-kasus-cyber-criem/




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v6i1.1703

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Dahrul Kutni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo