Tinjauan Yuridis Keabsahan dan Kekuatan Eksekutorial Smart Contract Berbasis Blockchain dalam Perspektif KUHPerdata
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi Blockchain telah melahirkan Smart Contract sebagai instrumen perjanjian yang berjalan secara otomatis (self-executing) tanpa perantara. Fenomena ini menghadirkan tantangan baru bagi hukum perdata Indonesia, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dikonstruksikan berdasarkan interaksi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Smart Contract ditinjau dari syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta implikasi hukum dari kekuatan eksekutorialnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Smart Contract memenuhi syarat "kesepakatan", "suatu hal tertentu", dan "sebab yang halal", namun menghadapi kendala yuridis pada syarat "kecakapan" akibat karakteristik pseudonymity (anonimitas) pengguna Blockchain yang menyulitkan verifikasi subjek hukum. Lebih lanjut, sifat eksekusi otomatis Smart Contract mencerminkan penerapan asas Pacta Sunt Servanda secara mutlak, namun berpotensi mengenyampingkan prinsip iktikad baik dan perlindungan debitur dalam keadaan memaksa (force majeure). Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus terkait identitas digital dan penggunaan model Ricardian Contract untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.
Kata Kunci: Blockchain; Hukum Perdata; Keabsahan Perjanjian; Smart Contract; Teknologi Finansial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
David Siegel, "Understanding The DAO Attack," Coindesk, (2016).
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Ian Grigg, "The Ricardian Contract," Proceedings of the First IEEE International Workshop on Electronic Contracting, (2004).
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
C. Asser’s dan A.S. Hartkamp, Handleiding tot de Beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht: Verbintenissenrecht, Deel II, diterjemahkan oleh M.M. Hofstee, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2000).
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 31, (Jakarta: Intermasa, 2003).
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. 21, (Jakarta: Intermasa, 2005).
UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Lawrence Lessig, Code: Version 2.0, (New York: Basic Books, 2006).
Nick Szabo, "Smart Contracts: Building Blocks for Digital Markets," Extropy, No. 16 (1996). Lihat juga: Primavera De Filippi dan Aaron Wright, Blockchain and the Law: The Rule of Code, (Cambridge: Harvard University Press, 2018).
Jurnal
Kevin Werbach dan Nicolas Cornell, "Contracts Ex Machina," Duke Law Journal, Vol. 67, No. 313 (2017), hlm. 332.
Vitalik Buterin, "Ethereum White Paper: A Next-Generation Smart Contract and Decentralized Application Platform," (2014), diakses dari https://ethereum.org/en/whitepaper/.
Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, LN No. 42 Tahun 1999.
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v6i2.1924
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Defril Hidayat, M Nanda Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)


