PENGATURAN AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA (PARLIEMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILU
Abstract
Artikel ini bertujuan 1) untuk memahami dan menganalisis pengaturan Parliamentary Threshold terhadap partai politik yang dianut Indonesia; 2) untuk memahami dan menganalisis akibat hukum terhadap pengaturan Parliamentary Threshold terhadap partai politik di parlemen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan Parliamentary Threshold terhadap partai politik di parlemen bertentangan dengan UUD 1945 dan seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena dengan alasan tersebut di atas memiliki akibat terjadinya perlakuan yang tidak sama serta menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 2) akibat hukum terhadap pengaturan Parliamentary Threshold terhadap partai politik di parlemen bahwa ketentuan parliamentary threshold dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, sungguh-sungguh mengesampingkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh rakyat pemilih untuk memilih wakilnya di DPR, akan tetapi tidak dijadikan tolok ukur untuk DPRD.
Kata kunci: Pengaturan, Ambang Batas Perolehan Suara (Parliementary
Threshold), Pemilihan Umum Anggota DPR.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v1i1.331
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

