Implikasi Kebijakan Pemerintah Atas Pengakuan Dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Di Provinsi Jambi
Abstract
Abstrak
PenelitianinibertujuanuntukmengetahuidanmenganalisisImplikasiKebijakanPemerintahAtasPengakuanDanPerlindunganTerhadapMasyarakatHukumAdatDalamMemanfaaatkanSumberDayaAlamDiProvinsiJambi.Penelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatifdenganmenggunakanmetodependekatankonsep, pendekatan Perundang Undangan,danpendekatankasus. Pasca lahirnya pengaturan Pemerintahan Desa secara tidak langsung menggusur keberadaan tatanan masayarakat Lokal/Masyarakat Adat yang berimplikasi Hak Menguasai Negara lebih Utama terhadap SDA. Adanya Penguatan Status Negara terhadap MAH, maka melahirkan Penguasaan SDA yang lebih besar sehingga Kepemilikan Adat Atas Tanah dan Hutan yang sudah ada sejak Lama lebur Menjadi Tanah Negara. Praktek Pengusaaan ini menimbulkan banyak konflik dengan Masyarakat Adat. Dan setelah Adanya Pemisahan antara Hutan Adat dengan Hutan Ulayat dengan Putusan MK menimbulkan Konflik secara hukum, dimana hak Adat yang telah dikuasai Negara telah mempunyai status Hukum baik dalam bentuk Hutan Negar dan Juga adanya HGU diatasnya. Akibatnya ketika Penetaan Kembali Hak Ulayat berbenturan dengan hak lain yang ada. Selain itu adanya tata cara penetapan harus dengan peraturan perundang-undangan menimbulkan proses yang rumit padahal ketika negara mengambilnya dahulu begitu mudah. Diprovinsi Jambi ada 39 Hak pengelolaan terhadap SDA belum sebanding dengan keberadaan MHA di Provinsi Jambi. Penelitian ini melihat Implikasi Pengakuan dan perlindungan terhadap MHA dalam memanfaatkan SDA masih rendah dibandingkan keberadaan MHA yang ada di Jambi.
Kata Kunci: Masyarakat Adat, Sumber Daya Alam
Full Text:
PDF 1-22References
DAFTAR PUSTAKA
Bakri,Muhammad.(2011).“HakMenguasaiTanahOlehNegara-ParadigmaBaruUntuk Reforma Agraria. Edisi Revisi”. Malang:UB Press.
Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian lmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Jimly Asshiddiqie. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara ndonesia, Pasca Reformasi, PT Bhuana lmu Popular: Jakarta.
Miftah Toha. 2012. Birokrasi dan Politik di ndonesia, PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Ni’matul Huda. 2011. Dinamika Ketatanegaraan ndonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII Press: Yogyakarta.
Muchsin. (2006). Kedudukan Tanah Ulayat Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional. Jakarta:Varia Peradilan, kahi.
B. Jurnal
Alting, Husen. (2011). Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate). Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 11 No. 1.
Bauw, Lily dan Bambang Sugiono. (2009). Pengaturan Hak Masyarakat Hukum Adat di Papua Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Jurnal Konstitusi. Vol.No. 1. Jakarta.
Ismail, lyas. (2010). Kedudukan & Pengakuan Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional. Jurnal Unsyiah. Banda Aceh.
Rizal, Jufrina. (2008). Perkembangan Hukum Adat Sebagai Living Law Dalam Masyarakat. Jurnal lmu Hukum Amanna Gappa. Vol. 16 No. 1. Makassar.
Steny, Bernard. (2006). Pluralisme Hukum: Antara Perda Pengakuan Masyarakat Adat dan Otonomi Hukum Lokal. Jurnal Pembaruan Desa dan Agraria. Vol. 3 No. 3.
Widihastuti, Setiati. (2008). Pengingkaran Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Oleh Kebijakan Kehutanan. Humanik. Vol. 8 No. 1.
Yulyandini, Mega Dwi. (2018). Wewenang Tidak Langsung Negara Terhadap Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Jurnal JuristDiction. Volume 1 No. 1..
Peraturan/Keputusan
SK.4658/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018
SK.6737/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016
SK.6738/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016
SK.6739/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016
SK.6740/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016
SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018
SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018
SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018
Dasar SK Bupati Bungo Nomor 48/Hutbun Tahun 2009 tanggal 10 Februari 2009 SK.5255/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2017
SK Bupati Bungo Nomor 1249 Tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 SK.5254/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2017
SK Bupati Bungo Nomor 1249 Tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002
SK Bupati Bungo Nomor 1249 Tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2006 SK 5531/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2018
Bupati Bungo No. 528/Hutbun Tahun 2010 tanggal 05 November 2010) SK.775/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/2/2018
/Disbunhut/2015
SK bupati No 287 Th. 2003
SK Kepala Daerah TK.II Sarolangun Bangko no 225 Th. 1993
SK Kepala Daerah TK.II Sarolangun Bangko no 225 Th. 1993
SK Bupati Merangin no 14/Disbunhut/2012
SK 5534/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.01/10/2017
Sk Bupati Merangin No 36 Th. 2006
SK 5533/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.01/10/2017
SK Bupati Merangin No 495/DLH/2019
SK Bupati Merangin No 495/DLH/2019
SK.6741/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016
SK.5777/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018
SK.5776/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018
SK.5774/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018
SK.5773/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018
SK.5772/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018
SK.5775/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018
SK.774/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/2/2018
SK Bupati Bungo Nomor 1249 Tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 SK.5303/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2017
Dasar SK Bupati Bungo Nomor 1249 Tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002
SK.4658/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018
SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018
SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2006 SK 5531/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2019
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v4i1.968
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

