Implikasi Pembatasan Usia Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin
Abstract
abstrak
Perkawinan merupakan ikatan yang sangat sakral dalam kehidupan manusia,sehingga hal ini yang membedakan antara manusia sebagai mahluk yang paling sempurna dengan hewan melata, lebih jauh lagi bahwa perkawinan dalam islam tidaklah semata-mata sebagai hubungan atau kontrak keperdataan semata, akan tetapi perkawinan merupakan sunnah Rasulullah Shallalhi’laihiwasalam, serta sarana menekatkan diri pada allah dikernakan menikah akan menimbulkan rasa ketenangan dalam mengarungi kehidupan, meskipun demikian untuk melngsungkan perkawinan, secara hukum harus memenuhi syarat syarat formal yang telah ditetapakan Undang undang salah satu syarat tersebut ialah pembatasan usia, dalam UU batasan usia pria dan wanita disamakan yaitu 19 (sembilan belas tahun) disisi lain adanya celah hukum dalam undang undang, sehingga usia dibawah 19 tahun dapat melangsungkan perkawinan dengan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, apa yang menjadi pertimbangan serta implikasi hukum ditolaknya dispensasi kawin oleh hakim.
Kata Kunci : Perkawinan, Dispensasi dan Implikasi
Full Text:
PDF 23-39References
BukuBuku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.2000)
Ali Hamzah,KUHP dan KUHAP(Jakarta: Rineka Cipta, 1996) Ahmad Rofiq , Hukum Perdata Islam di Indonesia
Mukti Arto,Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta: PustakaPelajar, 2004)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Cetakan ke-V(Bandung: CV. Pustaka Setia, 2015)
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,Libery, Yogjakarta, 1998
Journal
Hasyim Nawawie, “Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat, jurnal Ahkam. Vol.3.No.1. Juli 2015.
Edi rosadi, “putusan hakim yang berkeadillan”, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 1, April 2016.
Umi Nurul Laelatul ‘Zah,Pandangan Hakim tentang Penolakan Dispensasi Nikah, SAKINA: Journal of Family Studies Volume 3 Issue2 2019ISSN
Gushairi, Problematika Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama. Mahkamaah Agung Repeublik Indonesia, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v4i1.969
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

