Implikasi Pembatasan Usia Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin

Amsari Damanik

Abstract


abstrak

 

Perkawinan merupakan ikatan yang sangat sakral dalam kehidupan manusia,sehingga hal ini yang membedakan antara manusia sebagai mahluk yang paling sempurna dengan hewan melata, lebih jauh lagi bahwa perkawinan dalam islam tidaklah semata-mata sebagai hubungan atau kontrak keperdataan semata, akan tetapi perkawinan merupakan sunnah Rasulullah Shallalhi’laihiwasalam, serta sarana menekatkan diri pada allah dikernakan menikah akan menimbulkan rasa ketenangan dalam mengarungi kehidupan, meskipun demikian untuk melngsungkan perkawinan, secara hukum harus memenuhi syarat syarat formal yang telah ditetapakan Undang undang salah satu syarat tersebut ialah pembatasan usia, dalam UU batasan usia pria dan wanita disamakan yaitu 19 (sembilan belas tahun) disisi lain adanya celah hukum dalam undang undang, sehingga usia dibawah 19 tahun dapat melangsungkan perkawinan dengan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, apa yang menjadi pertimbangan serta implikasi hukum ditolaknya dispensasi kawin oleh hakim. 

Kata Kunci          : Perkawinan, Dispensasi dan Implikasi


Full Text:

PDF 23-39

References


BukuBuku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.2000)

Ali Hamzah,KUHP dan KUHAP(Jakarta: Rineka Cipta, 1996) Ahmad Rofiq , Hukum Perdata Islam di Indonesia

Mukti Arto,Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta: PustakaPelajar, 2004)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008

Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Cetakan ke-V(Bandung: CV. Pustaka Setia, 2015)

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,Libery, Yogjakarta, 1998

Journal

Hasyim Nawawie, “Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat, jurnal Ahkam. Vol.3.No.1. Juli 2015.

Edi rosadi, “putusan hakim yang berkeadillan”, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 1, April 2016.

Umi Nurul Laelatul ‘Zah,Pandangan Hakim tentang Penolakan Dispensasi Nikah, SAKINA: Journal of Family Studies Volume 3 Issue2 2019ISSN

Gushairi, Problematika Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama. Mahkamaah Agung Repeublik Indonesia, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v4i1.969

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 DATIN LAW JURNAL



DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo